Coretax dan AI Disebut Mampu Tekan Kebocoran Pajak
By Admin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah menilai penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) mulai meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan dan penerimaan negara pada 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sistem Coretax yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan dampak terhadap optimalisasi penerimaan, meskipun masih mendapat kritik dari sebagian wajib pajak.
“Coretax bisa meningkatkan pendapatan pajak cukup signifikan karena semuanya dihitung hampir otomatis. Jadi, orang enggak bisa lari,” ujar Purbaya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Menurut Purbaya, pemanfaatan AI dan digitalisasi menjadi bagian penting dari reformasi di lingkungan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Teknologi dinilai membantu meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat pengawasan kepatuhan pajak.
Ia menyebut tingkat keluhan terhadap Coretax mulai menurun dibandingkan masa awal implementasi sistem tersebut.
“Sekarang masih ada protes, tapi sudah sedikit,” katanya.
Pemerintah sebelumnya melakukan restrukturisasi di DJP dan DJBC guna memperbaiki tata kelola penerimaan negara. Hasil restrukturisasi disebut mulai terlihat dari perbaikan kinerja penerimaan pajak dan kepabeanan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi pendapatan negara hingga April 2026 mencapai Rp918,4 triliun atau tumbuh 13,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, APBN hingga akhir Maret 2026 masih mencatat defisit Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap PDB. Pendapatan negara saat itu tercatat Rp574,9 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp815 triliun.
Pemerintah menargetkan total pendapatan negara pada 2026 mencapai Rp3.153,6 triliun dengan harapan penguatan sistem digital mampu menopang penerimaan sepanjang tahun. (*)